Masuk Oktober, Tarif Listrik PLN Belum Naik? Cek Daftar Harga per kWh

Kombis129 Dilihat

KONCOdewe.com – Tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Oktober 2026 belum mengalami penetapan baru.

Untuk sementara, tarif yang digunakan masih mengacu pada tarif bulan sebelumnya.

Penyesuaian tarif listrik sendiri tidak dilakukan setiap bulan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan mekanisme perubahan tarif secara triwulanan atau setiap tiga bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dengan mekanisme tersebut, tarif yang ditetapkan untuk triwulan IV 2026 akan berlaku selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Perubahan tarif dapat terjadi apabila terdapat perubahan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hingga saat ini, pemerintah maupun PLN belum mengumumkan apakah tarif listrik untuk triwulan IV 2026 akan berubah atau tetap.

Karena itu, tarif yang digunakan pada awal Oktober masih mengikuti tarif periode sebelumnya.

Daftar Tarif Listrik Oktober 2026

Berikut tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  4. R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  6. B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  7. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  10. P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
BACA:  Update PIHPS 28 Juli 2026: Harga Cabai Rawit Hijau Stabil di Rp30.000 per Kg, Simak Harga Komoditas Lainnya

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dari golongan pelanggan non-subsidi masih dapat menggunakan tarif tersebut sebagai acuan pada awal Oktober 2026.

Sembari menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai tarif listrik triwulan IV. (kangtop)