KONCOdewe.com – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai isu yang menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berpeluang bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Kabar tersebut mencuat di tengah proses pergantian pimpinan Polri. Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
DPR kemudian menyetujui pengangkatan Suyudi dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit mendapatkan posisi dalam pemerintahan, Puan mengatakan dirinya belum dapat memastikan kabar tersebut.
Menurutnya, keputusan terkait susunan kabinet sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Apakah Listyo Sigit akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Pergantian pucuk pimpinan Polri resmi mendapatkan persetujuan DPR melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Puan Maharani tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Persetujuan itu diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. Setelah mendapat jawaban setuju, pimpinan sidang mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyepakati Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani proses fit and proper test.
Dalam pemaparannya, Suyudi membawa visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai salah satu arah kepemimpinannya.
Awal Proses Pergantian Kapolri
Pergantian Kapolri diawali dengan Surat Presiden yang diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026.
Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pencalonan Suyudi melalui Komisi III, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, proses pergantian pimpinan Polri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Sementara mengenai kabar Listyo Sigit akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo, Puan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada pada kewenangan Presiden. (kangtop)










