KONCOdewe.com – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Lampung, mengalami peningkatan sehingga statusnya dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Perubahan status tersebut mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB, setelah aktivitas erupsi terpantau meningkat sejak awal Oktober.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas tersebut ditandai dengan terjadinya 14 kali erupsi selama periode 6–9 Oktober 2026.
“Hal ini ditandai oleh terjadinya 14 kali erupsi Gunungapi Anak Krakatau yang terjadi sejak tanggal 6–9 Oktober 2026,” kata Lana dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh, Badan Geologi memutuskan menaikkan tingkat aktivitas gunung api tersebut sebagai langkah kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi vulkanik.
Erupsi Terjadi Berulang Sejak Awal Oktober
Meski erupsi terjadi berulang kali, hasil pemantauan kegempaan selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan.
Lana menyampaikan bahwa sejumlah jenis gempa yang berkaitan dengan aktivitas magmatik dangkal maupun dalam secara umum masih tercatat dengan frekuensi rata-rata kurang dari lima kejadian per hari.
Jenis kegempaan yang dipantau mencakup gempa hembusan, low frequency, hybrid atau fase banyak, tremor, serta gempa vulkanik dangkal dan dalam.
Kondisi tersebut juga tercermin dari grafik Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) dan data tiltmeter yang belum menunjukkan indikasi peningkatan aktivitas secara signifikan.
Namun, aktivitas erupsi yang mulai meningkat sejak awal Oktober menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan status Siaga.
Badan Geologi melakukan evaluasi berdasarkan gabungan data pemantauan instrumental dan pengamatan visual.
Sembilan Erupsi Tercatat pada 9 Oktober
Data pemantauan instrumental mencatat sembilan kali erupsi Gunung Anak Krakatau pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB.
Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi sekitar 32 detik. Sementara itu, tinggi kolom erupsi pada saat pengamatan tidak teramati.
Dari hasil pengamatan visual dan rekaman CCTV, terlihat kepulan asap kawah bertekanan sedang dengan warna putih hingga hitam.
Ketinggian kolom asap terpantau berkisar antara 5 hingga 50 meter di atas kawah.
Data tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemantauan yang digunakan untuk menilai perkembangan aktivitas gunung api, termasuk setelah terjadinya erupsi berulang dalam beberapa hari.
Satelit Mendeteksi Emisi Gas dan Anomali Panas
Pemantauan menggunakan satelit Sentinel selama 21 September hingga 9 Oktober 2026 juga menunjukkan adanya emisi gas sulfur dioksida (SO₂) pada tingkat rendah.
Besaran emisi yang terpantau berkisar antara 71 hingga 237,5 ton per hari. Sementara itu, anomali panas terdeteksi pada tingkat rendah, yakni sekitar 15–25 N pixel.
Titik api mulai terlihat sejak 6 Oktober 2026 berdasarkan hasil pemantauan tersebut.
Data satelit ini menjadi salah satu sumber informasi pendukung dalam mengevaluasi kondisi Gunung Anak Krakatau.
Bersama hasil pengamatan visual, kegempaan, RSAM, dan tiltmeter, informasi tersebut membantu Badan Geologi memantau perubahan aktivitas vulkanik.
Radius 5 Kilometer dari Pusat Erupsi Harus Dikosongkan dari Aktivitas
Setelah status Gunung Anak Krakatau dinaikkan menjadi Level III (Siaga), Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi keselamatan bagi masyarakat, wisatawan, dan pengunjung.
Masyarakat dan pengunjung dilarang memasuki serta melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Lana juga menegaskan adanya larangan memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Pembatasan tersebut perlu dipatuhi untuk mengurangi risiko apabila terjadi peningkatan aktivitas atau lontaran material vulkanik.
Masyarakat yang hendak beraktivitas di sekitar kawasan juga diminta mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang.
Waspadai Lontaran Batu Pijar hingga Erupsi Sekunder
Badan Geologi mengingatkan adanya sejumlah potensi bahaya yang perlu diantisipasi seiring status Siaga.
Ancaman tersebut meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder.
Erupsi sekunder dapat terjadi akibat kontak material lava yang masih panas dengan air laut maupun air hujan.
Karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan, khususnya di wilayah yang berada dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Masyarakat tidak disarankan mendekati kawasan berbahaya untuk melihat aktivitas gunung api secara langsung.
Informasi mengenai kondisi terkini sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi pemerintah dan petugas pemantauan.
Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang
Selain mengeluarkan pembatasan aktivitas di sekitar gunung api, Badan Geologi turut memberikan imbauan kepada masyarakat di kawasan pesisir Banten dan Lampung.
Lana meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai kabar yang menyebutkan erupsi Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.
“Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunungapi Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta memperhatikan informasi resmi dari instansi terkait.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi, sekaligus tetap siap menghadapi perkembangan situasi.
Status Siaga Berlaku hingga Evaluasi Berikutnya
Badan Geologi akan terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mengevaluasi tingkat aktivitasnya secara berkala.
Evaluasi juga dapat dilakukan lebih cepat apabila ditemukan perubahan aktivitas yang signifikan.
Status Level III (Siaga) beserta rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan tetap berlaku sampai diterbitkannya hasil evaluasi berikutnya.
Masyarakat dan wisatawan diharapkan mematuhi seluruh pembatasan yang ditetapkan, tidak memasuki zona terlarang, serta selalu mengikuti perkembangan informasi dari otoritas resmi. (kangtop)








