Setelah 5 Tahun Memimpin Polri, Kapolri Listyo Sigit Dicopot, Apa Alasan Pergantiannya?

Kabar58 Dilihat

KONCOdewe.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Menurut Puan, pergantian tersebut dilakukan karena masa tugas Listyo Sigit memang telah tiba pada waktunya untuk berakhir.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR membahas proses pergantian pucuk pimpinan Polri.

Puan juga memastikan bahwa Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk menggantikan Listyo Sigit, yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada hari yang sama.

Soal Listyo Sigit Masuk Kabinet, Puan Serahkan kepada Presiden

Selain membahas pergantian Kapolri, Puan turut ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit mendapat posisi dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo.

Puan mengatakan dirinya tidak dapat memastikan apakah mantan Kapolri tersebut akan bergabung dalam pemerintahan.

Menurutnya, keputusan mengenai susunan kabinet merupakan kewenangan Presiden.

“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” kata Puan.

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Proses pergantian pimpinan Polri kemudian memasuki tahap penting setelah Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Suyudi menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA:  Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Kolom Abu Capai 1.000 Meter: Status Masih Siaga

Hasil pembahasan Komisi III selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat yang dipimpin Puan Maharani, anggota dewan menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.

Rapat paripurna juga menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dengan hormat.

Pergantian Kapolri Diawali Surat Presiden

Proses pergantian tersebut bermula ketika pimpinan DPR menerima Surat Presiden dari Prabowo Subianto pada 30 September 2026.

Surat Nomor R-57/Pres/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.

Berdasarkan surat tersebut, DPR kemudian menindaklanjuti pencalonan Suyudi melalui Komisi III.

Uji kelayakan dan kepatutan digelar pada 1 Oktober 2026 sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian kepemimpinan Polri memasuki tahap akhir.

Pada hari yang sama, pemerintah juga mengonfirmasi rencana Presiden Prabowo untuk melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Rekam Jejak Suyudi Ario Seto

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis.

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala BNN dan sebelumnya pernah menjadi Kapolda Banten.

Pengajuan Suyudi menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan Polri setelah Listyo Sigit memimpin institusi tersebut sejak 2021.

Pergantian ini sekaligus membuka babak baru kepemimpinan Korps Bhayangkara dengan Suyudi sebagai sosok yang disiapkan untuk meneruskan kepemimpinan di tubuh Polri. (kangtop)