KONCOdewe.com – Bank Indonesia (BI) masih melakukan pencetakan uang kertas pecahan Rp100.000 yang mencantumkan tanda tangan Gubernur BI periode 2018–2026 Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan periode 2025–2026 Purbaya Yudhi Sadewa.
Uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut tetap diproduksi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan uang kartal masyarakat.
Bahkan, menurut Gubernur BI Destry Damayanti, terdapat permintaan dari kolektor agar uang dengan tanda tangan Purbaya tetap dicetak.
BI Masih Produksi Uang Bertanda Tangan Purbaya
Destry menjelaskan bahwa penerbitan uang kertas dengan tanda tangan pejabat sebelumnya bukan sesuatu yang tidak biasa.
Pencetakan tersebut mengikuti proyeksi kebutuhan uang tunai masyarakat sekaligus tahapan produksi yang telah menjadi kegiatan rutin bank sentral.
“Hari ini, kalau enggak salah, hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar, hari ini atau beberapa hari yang lalu, tapi itu sudah ada. Ada yang minta kolektor,” ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Destry, produksi uang merupakan aktivitas operasional yang dilakukan BI secara berkala.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan uang fisik tetap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat.
“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Destry.
Pencetakan Uang Dilakukan Bertahap
Destry menerangkan bahwa proses pencetakan uang tidak dilakukan sekaligus pada awal ataupun penghujung tahun.
BI membagi proses produksi ke dalam sejumlah tahapan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata uang kartal di masyarakat.
“Harus selalu yang tiap tahun itu ada masanya. Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya. Karena biar gimana kan kebutuhan uang kartal itu masih ada,” katanya.
Kebutuhan uang tunai, lanjut Destry, masih cukup penting untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Hal tersebut terutama berlaku bagi masyarakat di daerah yang belum memperoleh akses jaringan komunikasi dan sistem pembayaran digital secara optimal.
“Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga byar pet gitu ya. Jadi itu hal yang biasa,” ungkap Destry.
BI Koordinasi dengan Pemerintah
Penentuan jumlah uang yang akan dicetak juga tidak dilakukan secara terpisah.
BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas target jumlah uang beredar atau money supply dalam periode tertentu.
“Sepanjang di awal itu selalu kita ada bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar yang nanti akan di dalam satu periode,” ujar Destry.
Pembahasan tersebut umumnya disiapkan menjelang pergantian tahun.
BI dan pemerintah kemudian menghitung kebutuhan penerbitan uang untuk periode selanjutnya, baik berupa uang kertas maupun uang logam.
“BI punya target money supply seperti ini, pemerintah punya target issuance seperti apa, nah itu kemudian kita diskusikan termasuk di situ adalah berapa banyak BI berencana untuk mengeluarkan uang kartal atau mencetak uang kertas dan uang logam,” pungkas Destry.
Uang yang belakangan menjadi perhatian kolektor numismatik tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026.
Pada uang tersebut terdapat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Uang Bertanda Tangan Pejabat Lama Tetap Sah
BI sebelumnya telah menegaskan bahwa uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah.
Pergantian posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membuat uang yang sudah diproduksi dan beredar kehilangan keabsahannya sebagai alat pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uang Rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diproduksi melalui mekanisme pencetakan yang telah ditetapkan.
Uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan. (kangtop)








