KONCOdewe.com – Uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo belakangan menjadi perhatian di media sosial.
Sejumlah warganet bahkan menyebut uang tersebut menarik untuk dikoleksi karena dianggap jarang, terutama setelah terjadi pergantian pejabat yang namanya tercantum pada uang tersebut.
Uang yang beredar dalam unggahan tersebut diketahui merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000.
Meski menggunakan desain Tahun Emisi 2022, terdapat uang dengan tahun cetak berikutnya yang memuat tanda tangan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi dilakukan.
Selain tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, uang tersebut juga mencantumkan tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Mengapa Tanda Tangan Pejabat Bisa Berbeda?
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah berkaitan dengan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 tersebut telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Yaitu tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut penjelasan Bank Indonesia, uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta tanda tangan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia.
Karena itu, tanda tangan yang tercetak pada uang menyesuaikan dengan pejabat yang menduduki jabatan tersebut pada saat proses penetapan dan produksi uang berlangsung.
Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran
Keberadaan uang Rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tidak membuat uang tersebut kehilangan status hukumnya sebagai alat pembayaran.
Ramdan menegaskan bahwa Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki uang tersebut tidak perlu khawatir mengenai keabsahannya hanya karena terjadi pergantian pejabat setelah uang diproduksi dan diedarkan.
Pergantian Pejabat Tidak Membatalkan Uang yang Beredar
Bank Indonesia juga menekankan bahwa perubahan posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak otomatis membuat uang yang telah diproduksi menjadi tidak berlaku.
Uang Rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara itu, pada produksi uang berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat sesuai ketentuan serta tahapan pengelolaan uang Rupiah.
Dengan penjelasan tersebut, uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap dapat digunakan untuk transaksi, meskipun kedua pejabat tersebut kemudian tidak lagi menduduki jabatan yang sama. (kangtop)









