KONCOdewe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pada Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dimaknai secara utuh dengan merujuk pada Pasal 73 UU DKJ.
Pasal tersebut menegaskan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa istilah “berlaku” dalam Pasal 73 tersebut memiliki makna konstitutif terhadap proses pemindahan ibu kota, yang baru efektif setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan oleh Presiden.
Selama Keppres tersebut belum ditandatangani, maka status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap melekat secara hukum.
Dengan demikian, tidak terdapat kondisi kekosongan hukum sebagaimana yang dipersoalkan oleh pemohon.
“Artinya, waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keppres tersebut,” jelas Adies.
MK juga menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ke IKN.
Karena itu, dalil pemohon yang menilai adanya pertentangan norma dengan UUD 1945 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini diajukan oleh Zulkifli yang menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Ia menilai ketentuan yang menjadikan Keppres sebagai syarat perpindahan ibu kota menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut pemohon, pengesahan UU DKJ pada 2024 yang menghapus penyebutan Jakarta sebagai ibu kota negara semakin memperjelas adanya potensi ketidaksinkronan aturan.
Karena IKN juga belum resmi berstatus ibu kota secara konstitutif akibat belum terbitnya Keppres.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan disharmoni regulasi dan potensi kekosongan status ibu kota negara yang bersifat fundamental dalam sistem ketatanegaraan.
MK Tegaskan Tidak Ada Kekosongan Hukum
Dalam putusannya, MK menolak seluruh argumentasi tersebut.
Mahkamah menilai bahwa seluruh ketentuan harus dibaca secara sistematis, termasuk keterkaitannya dengan Pasal 73 UU DKJ yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres ditetapkan.
Dengan penafsiran tersebut, MK menegaskan tidak ada status yang menggantung.
Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara hingga Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan secara resmi.
Hakim Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dalil pemohon tidak memenuhi dasar hukum karena tidak terbukti adanya pelanggaran konstitusi sebagaimana yang didalilkan. (kangtop)











