KONCOdewe.com – Isu mengenai status ibu kota negara Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Serta Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dua regulasi tersebut memunculkan perdebatan terkait posisi Jakarta dan IKN sebagai ibu kota negara.
Perdebatan ini kemudian berujung pada sejumlah permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya diajukan oleh Zulkifli, seorang dokter, yang menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Zulkifli mempersoalkan ketentuan yang menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat sah perpindahan ibu kota negara.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih karena UU DKJ telah menghapus penyebutan Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif sejak 2024.
Sementara itu, hingga saat ini Keppres yang menjadi dasar perpindahan sebagaimana diatur dalam UU IKN belum juga diterbitkan.
Kondisi ini, menurut pemohon, menciptakan ketidakharmonisan aturan karena di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU DKJ.
Namun di sisi lain IKN belum resmi berstatus sebagai ibu kota negara secara konstitutif.
Akibatnya, muncul dugaan adanya kekosongan status konstitusional yang dianggap bersifat mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Purnomo, Zulkifli meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Atau setidaknya diberi tafsir bersyarat bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum ditetapkan demi menjamin kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan.
Gugatan Lain Soal Batas Waktu Pemindahan IKN
Selain perkara tersebut, gugatan lain juga diajukan dalam Nomor 38/PUU-XXIV/2026 oleh Astro Alfa Liecharlie yang turut mempersoalkan ketentuan dalam UU DKJ.
Ia menggugat Pasal II UU DKJ yang menyebutkan bahwa Keppres pemindahan ibu kota akan ditetapkan kemudian.
Menurutnya, penggunaan frasa “kemudian” dalam aturan tersebut bersifat multitafsir karena tidak memberikan batas waktu yang jelas untuk penetapan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Ia juga menyoroti potensi keterlambatan penerbitan Keppres yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan batas waktu penyusunan aturan pelaksana dalam UU DKJ.
Dalam petitumnya, Astro meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan penegasan bahwa Keppres pemindahan harus diterbitkan sebelum seluruh aturan pelaksana UU DKJ diberlakukan.
Perdebatan di Sidang MK
Dalam persidangan perkara tersebut, Hakim MK Enny Nurbaningsih juga sempat mempertanyakan secara langsung posisi hukum ibu kota negara saat ini kepada perwakilan DPR.
Enny menyoroti bahwa pencabutan aturan lama tentang status Jakarta sebagai ibu kota melalui UU DKJ menimbulkan pertanyaan baru, terutama karena Keppres pemindahan belum diterbitkan.
“Sekarang posisi ibu kota negara itu sebenarnya ada di mana?” tanya Enny dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, DPR menjelaskan bahwa proses pemindahan ibu kota merupakan kebijakan bertahap yang tidak dapat dilakukan secara instan.
Frasa “kemudian” dalam UU DKJ disebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan ekosistem IKN.
DPR juga menegaskan bahwa tidak adanya batas waktu penerbitan Keppres dilakukan agar proses pemindahan tidak tergesa-gesa dan tetap mempertimbangkan berbagai aspek teknis, sosial, dan ekonomi.
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota
Di tengah berbagai gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menegaskan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU IKN.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait pemindahan ibu kota harus dibaca secara sistematis, termasuk dengan merujuk pada UU DKJ yang mengaitkan efektivitas pemindahan dengan penerbitan Keppres.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden resmi menetapkan Keputusan Presiden pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, MK memastikan tidak terdapat kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon, dan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah hingga Keppres diterbitkan. (kangtop)











