KONCOdewe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Penegasan tersebut muncul setelah MK resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam penjelasan yang dikutip dari laman resmi MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir menerangkan bahwa pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak selaras dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Menurut pemohon, ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan kekosongan hukum terkait status ibu kota negara, yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk keputusan administrasi negara.
Adapun bunyi pasal yang dipermasalahkan antara lain, pasal 2 ayat (1) UU DKJ.
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Sedangkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyatakan: “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Presiden.”
Pertimbangan Mahkamah
MK menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca secara utuh bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.
Pasal tersebut menyebutkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Hakim Adies Kadir menjelaskan, kata “berlaku” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa perpindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
MK juga merujuk pada Putusan MK sebelumnya Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada Keppres tersebut.
Dengan demikian, MK menilai tidak terdapat kekosongan hukum maupun status yang menggantung terkait ibu kota negara. Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara.
Status Jakarta Masih Berlaku
Mahkamah kembali menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden resmi menetapkan keputusan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
MK juga menilai penetapan batas waktu yang kaku justru dapat berisiko membuat proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi mengganggu kesiapan pembangunan.
“Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara baru memiliki kekuatan hukum setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” jelas Adies.
Ia menambahkan bahwa tanpa penafsiran tambahan sebagaimana dimohonkan, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Keppres pemindahan diterbitkan.
Karena itu, MK menyatakan dalil pemohon yang menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum.
Identitas Pemohon
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli.
Ia sebelumnya berargumen bahwa ketentuan dalam UU IKN menjadikan Keppres sebagai syarat utama pemindahan ibu kota, sementara UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif.
Di sisi lain, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Namun hingga kini, Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakharmonisan hukum karena Jakarta tidak lagi disebut ibu kota dalam satu aturan, sementara IKN belum resmi menggantikannya.
Ia juga menilai situasi itu menciptakan kekosongan status konstitusional yang dianggap krusial dalam sistem ketatanegaraan, karena ibu kota negara seharusnya memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa multitafsir. (kangtop)













