KONCOdewe.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono bersama para menteri luar negeri.
Terdiri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama.
Yang mengecam keras meningkatnya tindakan Israel di kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, Yerusalem Timur.
Melalui pernyataan yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI di platform media sosial X pada Jumat, 24 Juli 2026.
Bahwa delapan negara tersebut menyoroti aksi masuknya para pemukim Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa yang disebut terus berulang dan melibatkan sejumlah pejabat Israel yang berhaluan ekstrem.
Dinilai Langgar Hukum Internasional
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menilai berbagai tindakan yang terjadi di kawasan suci itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Serta melanggar status quo historis dan hukum yang selama ini berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur.
Mereka juga mengecam berbagai bentuk provokasi, termasuk ajakan melakukan penyusupan ke kompleks Masjid Al-Aqsa serta tindakan kekerasan .
Dan hasutan yang dinilai dilakukan oleh kelompok maupun pejabat Israel yang berhaluan ekstrem.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi memperburuk ketegangan, memicu kebencian, memperkuat ekstremisme.
Serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan melalui solusi dua negara.
Soroti Pembatasan Akses ke Tempat Suci
Pernyataan bersama itu juga mengkritik pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan berbagai tempat ibadah yang berada di dalamnya.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional, termasuk ketentuan hukum humaniter internasional.
Sekaligus dianggap sebagai upaya mengubah status hukum dan sejarah kawasan tersebut.
Para menteri kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen yang berada di wilayah itu.
Tolak Perubahan Status Yerusalem
Selain mengecam berbagai tindakan yang dianggap sistematis untuk mengubah karakter sejarah, hukum, dan demografi Yerusalem Timur.
Para menteri juga menolak segala upaya yang dinilai dapat mengganggu kesucian tempat-tempat ibadah di kota tersebut.
Mereka menegaskan pentingnya mempertahankan status quo yang telah berlaku selama ini.
Termasuk mengakui peran historis Perwalian Hasyimiyah dalam menjaga tempat-tempat suci di Yerusalem.
Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang memiliki luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
Serukan Tekanan Internasional
Di akhir pernyataannya, para menteri mendesak Israel untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem.
Dan menghentikan segala tindakan yang menghambat umat Islam menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsa.
Mereka juga mengajak masyarakat internasional mengambil langkah yang lebih tegas.
Agar berbagai pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem dapat dihentikan serta status quo yang telah diakui secara historis tetap terjaga. (kangtop)







