KONCOdewe.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (13/05/2026).
Troy juga menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut berbagai proyek strategis, mulai dari infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga pengembangan ekosistem bisnis dan layanan publik, terus menunjukkan progres yang positif dan berkelanjutan.
“Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Status Ibu Kota Masih di Jakarta
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa dalil pemohon yang menilai adanya kekosongan hukum terkait status ibu kota tidak beralasan.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh bersama aturan lainnya.
Termasuk Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa pemindahan ibu kota baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.
Dengan demikian, MK menilai tidak ada status yang menggantung. Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Gugatan dan Pertimbangan Hukum
Gugatan ini diajukan oleh warga negara bernama Zulkifli yang mempertanyakan kepastian hukum terkait status Jakarta dan IKN.
Ia menilai adanya potensi ketidaksinkronan aturan yang dapat menimbulkan kekosongan status ibu kota negara.
Namun MK menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari norma lain dalam UU DKJ, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon.
MK juga menilai bahwa penentuan waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada Keppres yang akan diterbitkan Presiden, sehingga proses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir.
Dengan putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan. (kangtop)













