Menuju Kursi Kapolri, Suyudi Ario Seto Sampaikan Peran Polri di Era Pemerintahan Prabowo

Kabar57 Dilihat

KONCOdewe.com – Komisi III DPR RI menyepakati Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil setelah Suyudi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Suyudi telah mendapatkan dukungan dari seluruh unsur fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk menetapkan Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

Anggota Komisi III yang hadir menyatakan setuju.

Dengan keputusan itu, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III telah selesai.

Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan untuk menjadi bahan dalam rapat paripurna DPR RI.

DPR Terima Surat Presiden

Proses pencalonan Suyudi sebelumnya diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) oleh pimpinan DPR RI.

Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut memuat usulan mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Suyudi Sampaikan Arah Kepemimpinan Polri

Dalam penyampaian visi dan arah kebijakannya di hadapan Komisi III, Suyudi menghubungkan sejumlah agenda kepolisian dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa beberapa agenda seperti reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional, hingga pembangunan sumber daya manusia memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.

BACA:  Demo di Depan Gedung DPR RI Ricuh, Polisi Amankan 65 Orang dan Temukan Senjata

Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa Polri memiliki batas kewenangan dan tidak akan mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga negara lain.

Menurut Suyudi, kepolisian berperan menjaga kondisi keamanan agar pembangunan dapat berjalan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan yang diberikan.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi. (kangtop)