Putusan MK Soal IKN: Jakarta Masih Pusat Pemerintahan RI

Kabar23 Dilihat

KONCOdewe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022.

Kondisi tersebut dianggap dapat memunculkan kekosongan status hukum ibu kota negara yang berdampak pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan hingga pelaksanaan administrasi negara.

Namun dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo dengan tegas menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dipahami secara utuh dengan ketentuan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.

MK menegaskan bahwa efektivitas pemindahan ibu kota negara baru akan berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menegaskan bahwa perpindahan ibu kota tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum berupa Keppres.

Menurut MK, apabila Keppres tersebut telah ditetapkan, maka barulah pemindahan ibu kota memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat diberlakukan secara resmi.

“Artinya, berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden tersebut,” ujar Adies Kadir sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Selasa (12/5/2026).

BACA:  Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Tersedia 24 Kejuruan dan Sertifikat BNSP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

MK kembali menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berfungsi dan berstatus sebagai ibu kota negara.

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan IKN benar-benar ditetapkan oleh Presiden.

Oleh karena itu, permohonan yang menyatakan adanya pertentangan norma terhadap UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum. (kangtop)