KONCOdewe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon beranggapan terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi mengganggu keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari keputusan negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Namun MK dengan tegas menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana disampaikan Suhartoyo.
Menurut pertimbangan hakim konstitusi, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dipahami bersama dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
Dalam penjelasannya, MK menyebut bahwa makna “berlaku” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan saat berlakunya pemindahan ibu kota secara efektif, yaitu setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tidak dapat terjadi tanpa adanya Keppres.
Dengan kata lain, selama Keppres belum diterbitkan, maka status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap berlaku.
“Berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan Keputusan Presiden,” jelasnya.
MK pun menegaskan kembali bahwa saat ini Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara.
Oleh sebab itu, dalil pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan benar-benar ditetapkan.
Karena itu, permohonan yang menyatakan adanya pelanggaran konstitusi dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pemohon Zulkifli berpendapat bahwa keberadaan beberapa pasal dalam UU IKN menjadikan Keppres sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.
Ia juga menyoroti lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang dianggap telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan IKN belum diterbitkan.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakharmonisan norma yang menyebabkan kekosongan status ibu kota secara hukum.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemohon juga menilai tidak adanya aturan peralihan maupun klausul pengaman dalam regulasi terkait, sehingga masa transisi dianggap tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam pandangan hukum, ibu kota negara merupakan elemen penting dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaannya harus memiliki kepastian yang tegas tanpa menimbulkan multitafsir. (kangtop)










