Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Masih Bertahan, Simak Daftar Lengkap Semua Ukuran

Kombis6 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa (23/6/2026) pagi belum mengalami perubahan dibandingkan posisi perdagangan terakhir.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia hingga pukul 06.15 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp2.668.000 per gram.

Angka tersebut merupakan harga yang sama seperti penutupan perdagangan sebelumnya.

Setelah pada Senin (22/6/2026) harga emas terkoreksi sebesar Rp5.000 per gram dari Rp2.673.000 menjadi Rp2.668.000.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih mengacu pada pembaruan harga yang dirilis pada Senin.

Emas Antam Tersedia dalam Beragam Ukuran

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pembeli.

Ukuran yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga investor memiliki banyak alternatif dalam menentukan nominal investasi.

Daftar Harga Emas Antam Selasa, 23 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pembaruan terakhir di laman resmi Logam Mulia per pukul 06.15 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.384.000
  • 1 gram: Rp2.668.000
  • 2 gram: Rp5.276.000
  • 3 gram: Rp7.889.000
  • 5 gram: Rp13.115.000
  • 10 gram: Rp26.175.000
  • 25 gram: Rp65.312.000
  • 50 gram: Rp130.545.000
  • 100 gram: Rp261.012.000
  • 250 gram: Rp652.265.000
  • 500 gram: Rp1.304.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.608.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenai ketentuan pajak.

Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
BACA:  Pola Harga Emas Antam Minggu Ini Mengejutkan, Ini Detail Pergerakannya

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Pajak Buyback Emas

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif pajak:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.

Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga masih terdapat kemungkinan perubahan harga pada pembaruan berikutnya. (kangtop)