Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp2.668.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Kombis6 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan keluaran Antam pada perdagangan Senin (22/6/2026) masih belum mengalami perubahan.

Mengacu pada informasi terbaru di laman resmi Logam Mulia hingga pukul 08.44 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.668.000 per gram.

Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) juga masih bertahan di angka Rp2.401.000 per gram.

Meski saat ini belum ada perubahan harga, nilai emas Antam dapat disesuaikan sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun kebijakan perusahaan.

Setiap transaksi jual emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Regulasi tersebut berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan yang dipasarkan Antam.

Apabila pemilik emas melakukan penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari nilai buyback yang diterima penjual.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.384.000
  • Emas 1 gram: Rp2.668.000
  • Emas 2 gram: Rp5.276.000
  • Emas 3 gram: Rp7.889.000
  • Emas 5 gram: Rp13.115.000
  • Emas 10 gram: Rp26.175.000
  • Emas 25 gram: Rp65.312.000
  • Emas 50 gram: Rp130.545.000
  • Emas 100 gram: Rp261.012.000
  • Emas 250 gram: Rp652.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.304.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.608.600.000

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

BACA:  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Bikin Kaget, Antam Diam-Diam Naik, UBS dan Galeri24 Masih Bertahan

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku. (kangtop)