KONCOdewe.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berada di wilayah Kalimantan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Suyudi, proses penanganan perkara terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla masih berlangsung.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya memastikan bahwa tiga perusahaan berstatus PMA yang masuk dalam penanganan kasus tersebut berada di Kalimantan.
“Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan),” ujar Suyudi, dikutip dari detik.com
Identitas Perusahaan Masih Dirahasiakan
Meski telah mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, Kapolri belum membeberkan nama-nama perusahaan yang terjerat perkara karhutla tersebut.
Polri akan menyampaikan informasi lebih terperinci setelah proses penanganan perkara mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.
Suyudi juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla.
Termasuk pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan korporasi terkait.
Sebanyak 98 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan
Sebelum pengumuman penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, Polri telah mengungkap perkembangan penanganan kasus karhutla melalui puluhan laporan polisi yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada Senin (19/10/2026), Suyudi menyebut terdapat 98 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan dan berkaitan dengan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Saat itu, ia menyampaikan bahwa penyidik tengah memproses kasus-kasus tersebut untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polri juga membuka kemungkinan menetapkan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan, termasuk pemilik usaha dan pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan.
Dengan perkembangan tersebut, penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada pengungkapan peristiwa kebakaran.
Tetapi juga pada penelusuran dugaan tanggung jawab korporasi dan pihak-pihak yang terkait.
Penegakan Hukum terhadap Korporasi Terus Berjalan
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Tiga perusahaan berstatus PMA yang berada di Kalimantan turut menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, identitas perusahaan, bentuk dugaan pelanggaran, serta peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Proses penyidikan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. (kangtop)




