KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Unsoed, dari Uang Calon Mahasiswa hingga Proyek Kampus

Kabar73 Dilihat

KONCOdewe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq (ASO).

Perkara tersebut mencuat setelah lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik pertama berkaitan dengan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq.

Dana sekitar Rp650 juta itu disebut diserahkan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Namun, calon mahasiswa yang telah dibayarkan tersebut ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta dana yang telah diserahkan agar dikembalikan.

Persoalannya, uang tersebut diduga telah dipakai Dian dan Adhi untuk kebutuhan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan masalah itu kepada Norman.

Dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, Norman selanjutnya diduga mencari pinjaman kepada pihak swasta lain untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

Sebagai bagian dari skema pengembalian pinjaman, dijanjikan pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed.

Ketiga pekerjaan itu mencakup pembangunan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Proyek tersebut kemudian dikerjakan perusahaan milik Mulyono (MLY), yang diketahui merupakan keponakan Ahmad Sodiq.

Setelah pekerjaan rampung, pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Dugaan Gratifikasi Jalur Mandiri

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk tahun akademik 2025 dan 2026.

BACA:  Harga Minyak Goreng 6 Oktober 2026, Kemasan Bermerk 2 Naik Jadi Rp23.600 per Kilogram

Dalam perkara ini, Ahmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono menggunakan istilah atau kode tertentu.

Cara tersebut diduga dimaksudkan agar permintaan uang kepada pihak terkait tidak disampaikan secara terang-terangan.

Dari hasil penyidikan, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq.

Tidak berhenti di sana, dana tersebut juga diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah. Ketiga aset tersebut kemudian dicatat atas nama Mulyono.

KPK menduga Mulyono memiliki peran sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola dana yang diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.

Dugaan Permintaan Mahar Jalur Mandiri

Rangkaian dugaan korupsi berikutnya juga berhubungan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026.

Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang menjadi pengumpul atau penghubung calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai nominal uang yang harus disiapkan untuk proses penerimaan mahasiswa.

Setelah nominal disepakati, Eko diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.

KPK juga menyebut Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk menjalankan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah menyerahkan uang.

Enam Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

BACA:  Jarang Disadari, 7 Faktor Fisik Ini Bisa Diam-Diam Mengganggu Rasa Percaya Diri

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan penerimaan uang serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. (kangtop)