Polri Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Kasus PT Asabri Kembali Jadi Sorotan

Kabar35 Dilihat

KONCOdewe.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi, serta FA (Febrie Adriansyah).

Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DR dan F.

Di mana sosok berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sebelum kini posisi tersebut diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. (kangtop)