KONCOdewe.com – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mulai berlaku efektif pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari inews.id.
Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
Seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Anang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelum pengunduran dirinya diumumkan secara resmi, Febrie sempat menghadiri konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat (10/7).
Saat ditanya berulang kali mengenai kabar pengunduran dirinya, ia tidak memberikan jawaban secara tegas.
Febrie hanya menyampaikan bahwa dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah berkas perkara yang masa penahanannya terbatas.
Ia menegaskan fokusnya saat itu adalah menuntaskan proses pemberkasan agar perkara-perkara yang menjadi perhatian publik segera dilimpahkan ke pengadilan.
Selain menyelesaikan perkara pidana khusus, Febrie juga menyebut masih menjalankan tugas mengawal berbagai program prioritas pemerintah.
Termasuk upaya penyelamatan sumber daya alam sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri masih mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi.
Termasuk penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
Setelah dibuka, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta sejumlah uang rupiah.
Total nilai seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kepemilikan rumah maupun asal-usul seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (kangtop)









