Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen, Apa yang Terjadi Jika RUU Perampasan Aset Gagal?

Kabar46 Dilihat

KONCOdewe.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang lebih tegas.

Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk memastikan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Yang membuat komitmen tersebut menjadi sorotan, isi surat tidak hanya berbicara mengenai target penyelesaian.

Pimpinan DPR juga mencantumkan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Surat komitmen itu dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Sejumlah pimpinan DPR dan jajaran Komisi III turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Adies Kadir.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Dalam surat tersebut, DPR menempatkan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang penting.

Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasan berjalan secara cermat, terukur, transparan, serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagian yang paling mendapat perhatian adalah pernyataan mengenai konsekuensi apabila target pengesahan tidak terpenuhi.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” kata Botok saat membacakan isi surat di hadapan massa.

BACA:  Ada Bibit Sawit di Lokasi Karhutla Riau, Sahroni Minta Polisi Dalami Dugaan Pembukaan Lahan

Pernyataan tersebut membuat batas waktu 15 Desember 2026 menjadi titik penting dalam pengawalan pembahasan RUU Perampasan Aset.

AMPB Tak Akan Lepas Pengawalan

Bagi AMPB, adanya surat komitmen bukan berarti perjuangan mereka berhenti.

Massa justru memastikan proses pembahasan akan terus dipantau hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan.

Botok menyatakan AMPB berencana kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026.

Mereka bahkan menyiapkan rencana mendirikan posko sebagai bentuk pengawalan terhadap janji yang telah dituangkan secara tertulis tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan komitmen yang telah disampaikan para wakil rakyat benar-benar diwujudkan.

“Pilihannya hanya dua, sahkan undang-undangnya atau kita bersama-sama meminta pertanggungjawaban anggota dewan,” seru Botok di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan, AMPB membawa dua tuntutan utama dalam gerakannya. Pertama, mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Kedua, mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bagian dari tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih.

Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

Di sisi lain, DPR menyatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan aspirasi yang dibawa masyarakat telah diterima oleh pimpinan DPR.

Menurutnya, publik masih dapat memberikan masukan, terutama berkaitan dengan substansi dan materi teknis RUU.

Masukan tersebut nantinya dapat disampaikan melalui pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Dengan demikian, proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset belum berhenti pada penetapan tenggat waktu.

Pembahasan substansi masih harus dilakukan sebelum regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

Andre kembali menegaskan bahwa pimpinan DPR telah memberikan komitmen secara tertulis terkait batas waktu pengesahan.

“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa apabila sampai 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dari atas mobil komando.

BACA:  Harga Cabai Kembali Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450 per Kilogram

15 Desember 2026 Jadi Titik Penentuan

Dengan munculnya surat komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga akhir tahun.

AMPB memastikan pengawalan tidak berhenti setelah aksi di Jakarta.

Mereka akan memantau perkembangan pembahasan dan kembali hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Kini, 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal dalam kalender DPR, tetapi menjadi batas waktu yang dinantikan untuk melihat apakah komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset benar-benar terlaksana. (kangtop)