Bukan Cuma Korupsi, 13 Tindak Pidana Ini Diusulkan Bisa Berujung Perampasan Aset

Kabar37 Dilihat

KONCOdewe.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Daftar tersebut tidak hanya mencakup perkara korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa aturan perampasan aset nantinya dapat menyasar warga biasa, bukan hanya mereka yang berstatus pejabat.

Namun, ia menegaskan bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun status sosial.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Tak Hanya untuk Kasus Korupsi

Habiburokhman menyebut rencana penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik hukum yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, jangan sampai UU Perampasan Aset justru berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat, memeras, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam orang-orang yang menyampaikan kritik.

Karena itu, Komisi III DPR RI tengah merumuskan mekanisme pengawasan yang dinilai mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan ketika aturan tersebut nantinya diterapkan.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

BACA:  Miftahul Akhyar Kembali Dipercaya Jadi Rais Am PBNU, Ini Pesan Penting AHWA untuk NU 2026-2031

Aparat Penegak Hukum Harus Berintegritas

Selain membangun sistem pengawasan, Habiburokhman menilai diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum apabila menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.

Menurut dia, oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran harus dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi etik dan profesi hingga hukuman pidana.

Dengan demikian, keberadaan UU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga kualitas aparat yang menjalankannya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Habiburokhman.

13 Tindak Pidana yang Diusulkan

Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai ketentuan perampasan aset adalah:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas tidak hanya diarahkan untuk menangani hasil kejahatan korupsi.

Namun, sejumlah tindak pidana yang dinilai memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan negara juga masuk dalam usulan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan menjadi perhatian penting agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta integritas aparat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan aturan tersebut. (kangtop)