KPK Ungkap Skema Dugaan Korupsi Unsoed: Kursi Mahasiswa Ditawar Rp50 Juta-Rp500 Juta

Kabar59 Dilihat

KONCOdewe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam perkara tersebut, KPK menemukan adanya peran guru yang diduga menjadi koordinator atau pengepul calon mahasiswa dengan nilai yang ditawarkan mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan adanya kelompok calon mahasiswa dari sejumlah SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru.

Guru tersebut kemudian diduga menjalin komunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES).

Dari percakapan melalui WhatsApp yang ditemukan penyidik, keduanya diduga membahas jumlah kuota mahasiswa sekaligus nominal uang untuk setiap calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, KPK menemukan adanya pembicaraan mengenai harga satu kursi mahasiswa baru.

Nilainya disebut bervariasi, mulai dari Rp50 juta sebagai nominal terendah hingga sekitar Rp500 juta untuk nominal tertinggi.

Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat kampus.

Di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono alias MYN yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto sebagai pihak perantara, serta Eko Sumanto.

BACA:  KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Unsoed, dari Uang Calon Mahasiswa hingga Proyek Kampus

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gratifikasi Diduga Dialihkan untuk Membeli Tanah

Selain mengungkap dugaan penawaran kursi mahasiswa, KPK juga membeberkan dugaan aliran gratifikasi yang melibatkan Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono alias MYN.

Menurut KPK, selama proses penerimaan mahasiswa baru pada 2025 dan 2026, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono menggunakan kode tertentu.

Ketika menghadapi orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

Arahan tersebut antara lain berkaitan dengan cara menerima pemberian tanpa meminta uang secara langsung.

Berdasarkan penyidikan, Mulyono kemudian diduga menerima uang dengan total sekitar Rp680 juta.

Dana tersebut diduga tidak berhenti sebagai uang tunai. Atas perintah Sodiq, uang yang diterima Mulyono kemudian digunakan untuk membayar pembelian tiga bidang tanah.

Menariknya, ketiga aset tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama Mulyono.

KPK menduga Mulyono memiliki peran sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.

Penyidikan Masih Berlanjut

Rangkaian temuan tersebut memperkuat penyidikan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Penyidik masih mendalami mekanisme penawaran kuota, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026. (kangtop)