DPR Ketok Palu! UU Polri Baru Resmi Berlaku, Apa Saja yang Berubah?

Kabar15 Dilihat

KONCOdewe.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan dukungan terhadap rancangan aturan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang mengikuti sidang.

Permintaan tersebut langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh para anggota DPR yang hadir.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Komisi III DPR tercatat menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak.

Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi yang berada di 12 provinsi guna memperluas jangkauan aspirasi publik.

Sejumlah kalangan turut dilibatkan dalam proses tersebut, mulai dari akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa.

Berbagai masukan yang diperoleh kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan berlangsung secara intensif hingga Panitia Kerja (Panja) RUU Polri berhasil menyelesaikan seluruh tugas yang diamanatkan.

Bersama pemerintah, Panja membahas dan merampungkan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

BACA:  Kesalahan Simbol Negara di Konten Resmi, BRIN Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Rincian DIM tersebut meliputi 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM baru yang bersifat substansial.

Keseluruhan poin tersebut menjadi landasan dalam penyempurnaan regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan institusi kepolisian ke depan.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat delapan fokus utama dalam perubahan undang-undang tersebut.

Salah satunya adalah mempertegas arah transformasi Polri agar semakin profesional, transparan, terbuka, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Perubahan lainnya mencakup penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.

Regulasi baru juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri serta profesionalisme dalam pembinaan karier dan pengelolaan sumber daya manusia.

Selain itu, undang-undang tersebut memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta upaya pemberantasan kejahatan.

Aspek lain yang turut diatur adalah ketentuan mengenai anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi kepolisian.

Pengaturan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berlaku.

Perubahan berikutnya menyangkut mekanisme pemberhentian anggota Polri dan pengaturan batas usia pensiun yang dirumuskan lebih jelas sesuai kebutuhan organisasi.

Di bidang pendidikan, undang-undang ini juga menekankan pentingnya pembentukan anggota Polri yang menjunjung nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, poin terakhir menyoroti penguatan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Dengan resmi disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR dan pemerintah berharap proses transformasi Polri dapat berjalan semakin efektif, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman.

BACA:  Semeru Belum Tenang, Dalam Sehari Sudah 10 Kali Erupsi dan Status Masih Siaga

Serta mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang lebih baik. (kangtop)