KONCOdewe.com – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, meminta pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menghasilkan proses demokrasi yang lebih berkualitas.
Saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Siti menilai pembahasan revisi aturan pemilu seharusnya sudah dimulai sejak 2025 dan mencapai tahap final pada 2026.
Dengan demikian, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi aturan baru sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dinilai Terlambat Memasuki Pertengahan 2026
Dikutip dari Antara, Siti menyoroti belum adanya pembahasan yang benar-benar serius mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, saat ini kalender sudah memasuki pertengahan tahun 2026 dan revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, jika pembahasan terus tertunda, maka persiapan menghadapi tahapan Pemilu Legislatif 2029 yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 2027 berpotensi terganggu.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu idealnya mulai dilakukan tahun ini.
Karena itu, ia mendorong koalisi masyarakat sipil untuk terus mengawal dan mendesak DPR bersama pemerintah agar segera membahas RUU Pemilu secara lebih serius.
Revisi UU Dinilai Harus Perkuat Demokrasi
Selain menyoroti lambannya pembahasan regulasi, Siti juga menilai kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada pelaksanaan pemilu, tetapi juga ditentukan oleh kepastian hukum dan keadilan yang mampu dirasakan masyarakat.
Tanpa pembenahan di sektor tersebut, kualitas demokrasi dinilai akan sulit mengalami peningkatan.
Harus Mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi
RUU Pemilu sendiri telah masuk sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional sejak 2025 dan kembali menjadi prioritas pada Prolegnas 2026.
Dalam penyusunannya, revisi aturan tersebut diharapkan mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang selama ini telah mengubah maupun menyempurnakan berbagai ketentuan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aturan pemilu memiliki kepastian hukum sekaligus selaras dengan berbagai putusan konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPR Pastikan Revisi Tetap Berjalan
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan disusun dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Ia menyebut komunikasi terkait revisi telah dilakukan, baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk di tingkat pimpinan partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi telah siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Dasco, proses penyusunan akan diawali dengan pembuatan naskah akademik, dilanjutkan pembahasan perubahan pasal-pasal yang diperlukan.
Komisi II juga akan membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi revisi.
Meski optimistis pembahasan segera berjalan, Dasco mengingatkan agar penyusunan revisi dilakukan secara cermat sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah. (kangtop)











