KONCOdewe.com – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengembalikan dua arca perunggu kuno yang berasal dari Indonesia.
Setelah sebelumnya diketahui menjadi korban pencurian dan diperdagangkan secara ilegal.
Pengembalian tersebut diumumkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat melalui upacara repatriasi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Jumat.
Hal itu disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) dalam memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda bersejarah.
Clayton juga mengapresiasi sikap kolektor yang secara sukarela menyerahkan kedua arca tersebut.
Menurutnya, pengembalian benda bersejarah ke negara asal merupakan langkah penting dalam melindungi warisan budaya dunia.
Dua benda yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8.
Masing-masing memiliki tinggi sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.
Mengutip Antara, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua arca itu dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam.
Sebelum diperjualbelikan kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Selanjutnya, Latchford menjual arca-arca tersebut bersama berbagai benda purbakala Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat antara 2003 hingga 2007.
Tanpa mengungkap bahwa benda-benda itu berasal dari hasil pencurian.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara kepada otoritas AS.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu yang berasal dari Indonesia.
Kedua arca tersebut kemudian menjadi bagian dari gugatan penyitaan aset perdata yang diajukan di Pengadilan New York dalam perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.
Dalam dokumen perkara, kedua arca Indonesia itu tercatat sebagai Sculpture-12 dan Sculpture-27.
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil melacak, menyita, dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian.
Maupun penyelundupan yang sebelumnya berada di tangan kolektor dan berbagai institusi di Amerika Serikat.
Sementara itu, Douglas Latchford pernah didakwa pada 2019 atas dugaan menjalankan jaringan perdagangan benda purbakala hasil jarahan dari sejumlah negara Asia Tenggara ke pasar seni internasional.
Namun proses hukum tersebut dihentikan setelah Latchford meninggal dunia. (kangtop)













