KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami perubahan pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan hari ini tercatat naik Rp31.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.670.000. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp2.639.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami peningkatan.
Pada Jumat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.523.000 per gram.
Perubahan harga emas batangan Antam dapat terjadi sewaktu-waktu.
Karena itu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual kembali emas Antam disarankan memperhatikan harga terbaru yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Ketentuan Pajak Saat Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, transaksi jual kembali emas juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diketahui.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback ketika proses penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Jumat 4 September 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukurannya:
- Emas 0,5 gram: Rp1.385.000
- Emas 1 gram: Rp2.670.000
- Emas 2 gram: Rp5.280.000
- Emas 3 gram: Rp7.895.000
- Emas 5 gram: Rp13.125.000
- Emas 10 gram: Rp26.195.000
- Emas 25 gram: Rp65.362.000
- Emas 50 gram: Rp130.645.000
- Emas 100 gram: Rp261.212.000
- Emas 250 gram: Rp652.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.305.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000
Dengan kenaikan Rp31.000 per gram tersebut, pergerakan harga emas Antam pada Jumat menjadi perhatian bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi emas maupun yang berencana melakukan transaksi jual kembali.
Harga yang tercantum tersebut merupakan harga dasar dan dapat berubah mengikuti pembaruan dari pihak Antam.
Oleh sebab itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin melakukan buyback sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (kangtop)







