KONCOdewe.com – Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp11.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.770.000 per gram, lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat Rp2.759.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam.
Saat ini, nilai buyback ditetapkan sebesar Rp2.583.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu karena dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pergerakan pasar global dan kondisi ekonomi yang berkembang.
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah juga menerapkan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk transaksi emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, berikut daftar harga emas Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia:
Daftar Harga Emas Antam Jumat Ini
- 0,5 gram: Rp1.435.000
- 1 gram: Rp2.770.000
- 2 gram: Rp5.480.000
- 3 gram: Rp8.195.000
- 5 gram: Rp13.625.000
- 10 gram: Rp27.195.000
- 25 gram: Rp67.862.000
- 50 gram: Rp135.645.000
- 100 gram: Rp271.212.000
- 250 gram: Rp677.765.000
- 500 gram: Rp1.355.320.000
- 1.000 gram: Rp2.710.600.000
Selain ketentuan pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai regulasi yang sama.
Tarif yang berlaku sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (kangtop)










