DPR Akhirnya Beri Kepastian soal RUU Perampasan Aset, Tanggal Ini Jadi Batas Pengesahan

Kabar48 Dilihat

KONCOdewe.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat kepastian baru.

DPR RI menyepakati pembahasan regulasi tersebut dituntaskan dengan batas akhir pengesahan pada 15 Desember 2026.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Rapat tersebut turut disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok yang selama ini menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kepastian tersebut muncul setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di hadapan peserta rapat.

Bukan Lagi Sekadar Target

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak lagi menempatkan Desember 2026 sebagai sekadar target.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna pada Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, keberadaan aturan mengenai perampasan aset diperlukan agar sistem penegakan hukum pidana dapat berjalan sebagai satu kesatuan.

“Sehingga terbentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” jelasnya.

Pembahasan Sudah Berjalan Sejak 2025

Habiburokhman memaparkan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup panjang.

Komisi III DPR sebelumnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU pada 16 September 2025.

BACA:  Cara Alami Mengecilkan Perut Buncit, Tak Perlu Asal Pilih Suplemen atau Obat Pelangsing

Pembahasan draf kemudian terus dilakukan hingga saat ini.

Dalam proses tersebut, Komisi III telah menghadirkan puluhan narasumber untuk memperoleh pandangan dan masukan dari berbagai pihak.

“Dalam merumuskan draf tersebut kami sudah memanggil 50 orang narasumber,” katanya.

Seharusnya, masih ada dua narasumber lain yang dijadwalkan memberikan pandangan. Namun, keduanya berhalangan hadir karena mempertimbangkan kondisi keamanan.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan proses penyerapan masukan akan tetap dilanjutkan.

Komisi III Sudah Turun ke Daerah

Selain menggelar pembahasan di parlemen, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Habiburokhman menyebut terdapat tiga daerah yang telah dikunjungi dalam rangka menggali masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Tidak hanya melalui kunjungan kerja bersama, anggota Komisi III juga melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap pandangan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih luas mengenai persoalan perampasan aset sekaligus kebutuhan regulasi yang akan dibentuk.

Pemulihan Kerugian Negara Masih Rendah

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPR dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menyebut berdasarkan data yang diperoleh, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih berada pada kisaran maksimal 20 persen dari total kerugian riil dalam perkara korupsi.

“Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu sekitar 20 persen dari kerugian riil dalam tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain persoalan pemulihan kerugian negara, DPR juga menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem yang berjalan saat ini.

Di antaranya pengaturan yang belum sepenuhnya lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, adanya perkara yang mengalami hambatan dalam kondisi tertentu, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang dinilai belum optimal.

BACA:  Alpukat dan Kolesterol, Apa yang Terjadi Jika Dikonsumsi Secara Rutin?

Dua Konsep Perampasan Aset Dibahas

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR juga tengah mengkaji dua pendekatan utama dalam mekanisme perampasan aset.

Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang secara teori dikenal sebagai in persona.

Kedua, mekanisme perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal dengan konsep in rem.

Habiburokhman mengatakan kedua pendekatan tersebut masih menjadi bahan pembahasan. DPR berencana mengombinasikan kedua konsep tersebut dalam regulasi yang sedang disusun.

“Metode perampasan aset yang sedang kami diskusikan ada dua. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in persona. Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem. Kedua konsep tersebut akan kami kombinasikan,” jelasnya.

Dasco Minta Persetujuan Paripurna

Setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait batas waktu pengesahan.

Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat respons persetujuan dari peserta rapat.

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang lebih jelas.

Perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan substansi regulasi hingga akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Desember 2026. (kangtop)