Ada Bibit Sawit di Lokasi Karhutla Riau, Sahroni Minta Polisi Dalami Dugaan Pembukaan Lahan

Kabar28 Dilihat

KONCOdewe.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut secara tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan pelaku yang menyebut api berasal dari puntung rokok.

Sahroni menilai masih ada kemungkinan motif lain di balik peristiwa tersebut yang perlu diungkap.

Apalagi, aparat menemukan bibit kelapa sawit di lokasi kebakaran, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi,” ujar Sahroni, Kamis (6/8).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa keterangan pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam mengungkap penyebab kebakaran.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan atau memperoleh keuntungan dari kebakaran tersebut.

Ia menduga karhutla tersebut bisa saja berkaitan dengan praktik pembukaan lahan secara ilegal.

Jika dugaan itu terbukti, Sahroni meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang diduga menjadi dalang, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegasnya.

Selain itu, Sahroni mendorong kepolisian di seluruh wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

BACA:  Gunung Anak Krakatau Masih Mengeluarkan Asap dan Tremor, Radius 3 Kilometer Tetap Dilarang Dimasuki

Menurutnya, pembakaran hutan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya harus ditindak tegas karena berdampak besar terhadap masyarakat maupun kelestarian ekosistem.

Ia menambahkan, menjaga kawasan hutan merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Karena itu, aparat kepolisian diharapkan tidak hanya berfokus pada keamanan masyarakat, tetapi juga aktif melindungi lingkungan dari berbagai praktik yang berpotensi merusak alam. (kangtop)