Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Kabar89 Dilihat

KONCOdewe.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan pada periode 2019–2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809,59 miliar.

Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa.

Jika nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil dunia pendidikan.

Melainkan mengarah pada penggunaan ekosistem teknologi tertentu melalui pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Rangkaian kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar.

BACA:  Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Ini Hasil Sidang Isbat Terbaru

Di sisi lain, Nadiem membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. (kangtop)