KONCOdewe.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa awal bulan Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada 18 Mei 2026.
Dengan keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1447 H dipastikan akan dirayakan pada 27 Mei 2026.
Penetapan ini diumumkan setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/5/2026).
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memimpin langsung jalannya sidang yang menjadi agenda penting penentuan kalender hijriah nasional tersebut.
Dalam keterangannya, Menag menyampaikan bahwa hasil hisab serta laporan pemantauan hilal menunjukkan kesepakatan penetapan awal bulan.
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, disepakati bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 Masehi. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujarnya.
Sidang isbat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi masyarakat Islam serta instansi terkait.
Proses penetapan dilakukan melalui tiga tahapan utama.
Yakni pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, sidang tertutup bersama para tokoh ormas Islam, dan dilanjutkan dengan konferensi pers hasil keputusan.
Sebelumnya, Tim Hisab Rukyat Kemenag RI yang diwakili Cecep Nurwendaya menjelaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, tinggi hilal telah mencapai batas minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat, sehingga secara perhitungan astronomi awal Zulhijah jatuh pada 18 Mei 2026.
“Secara hisab, posisi hilal sudah memenuhi kriteria. Dengan demikian, 1 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan Senin Kliwon, 18 Mei 2026.
Secara teoritis, hilal juga sangat memungkinkan untuk dirukyat,” jelas Cecep dalam pemaparan sebelumnya.
Ia menambahkan, pada praktiknya penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia selalu menggabungkan dua metode, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).
Kedua metode ini digunakan secara bersamaan untuk menghasilkan keputusan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i. (kangtop)










