KONCOdewe.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Menurutnya, langkah banding ditempuh sebagai upaya memperjuangkan kebenaran.
Sekaligus memberikan dukungan moral kepada anak-anak muda, kalangan profesional, dan pihak-pihak yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
Nadiem mengaku telah berupaya selama setahun terakhir untuk membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai menteri dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah sehingga ia memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.
Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Menurut Nadiem, dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sehingga, apabila tidak dapat dibayarkan, hukuman itu akan berubah menjadi tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Nadiem menegaskan dana Rp809,59 miliar yang disebut dalam putusan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Ia menyatakan hal tersebut telah didukung dokumen dan keterangan saksi yang menunjukkan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Menurutnya, dana itu merupakan aset perusahaan dan tidak berkaitan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook.
Dalam putusan mayoritas, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM pada periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu diputus bersalah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Meski demikian, putusan tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem secara sah dan meyakinkan.
Andi berpendapat tidak ditemukan hubungan sebab akibat yang jelas antara kebijakan pengadaan Chromebook, kerugian negara, serta investasi Google ke PT GoTo.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan pidana (actus reus) yang dilakukan Nadiem.
Termasuk tidak adanya bukti bahwa mantan Mendikbudristek tersebut memerintahkan bawahannya melakukan korupsi atau mengintervensi proses pengadaan.
Meski terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim, putusan mayoritas tetap menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tingkat banding setelah Nadiem menyatakan menerima haknya untuk mengajukan upaya hukum tersebut. (kangtop)








