OTT KPK Berlanjut, Delapan Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Dokumen Keimigrasian, Wamen Silmy Karim Ikut Terseret

Kabar17 Dilihat

KONCOdewe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari sejumlah pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silmy Karim.

Selain menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menyebut langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun delapan tersangka yang diumumkan KPK meliputi:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023–2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit pada Ditjen Imigrasi
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA:  Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Terus Berjalan dan Tak Akan Mangkrak

KPK menjerat mereka dengan pasal dugaan pemerasan serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi lengkap perkara maupun nilai dugaan penerimaan yang sedang diselidiki.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih detail melalui konferensi pers resmi.  (kangtop)