Kasus MBG Memanas, Mantan Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka, Apa Sih Kasus yang Menjeratnya?

Kabar6 Dilihat

KONCOdewe.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Melansir dari Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan ketiganya dalam sejumlah penyimpangan yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi

Dalam pemaparannya, Syarief mengungkapkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga yayasan yang ditunjuk tersebut memiliki hubungan atau keterkaitan dengan para tersangka. Bahkan, beberapa di antaranya disebut dimiliki atau terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penunjukan tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Pengadaan Barang Diduga Sarat Mark Up

Selain persoalan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1,035 triliun.

BACA:  Setelah Konten BRIN Jadi Sorotan, Banyak Warganet Cari Tahu Bentuk Garuda yang Benar

Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang menurut penyidik tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pelaksana.

Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai, sementara harga pengadaan juga diduga mengalami penggelembungan.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan sebenarnya dan mengandung unsur penggelembungan harga.

Diduga Intervensi Proses Pengadaan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran serta penggunaan dana yang tidak efektif.

Penyidik menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program MBG dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Yayasan Disebut Raup Insentif Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar.

Menurut penyidik, yayasan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Temuan inilah yang menjadi salah satu fokus utama dalam pendalaman perkara yang sedang dilakukan tim penyidik Jampidsus.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA:  Ekonomi Desa Digenjot! 1.061 Koperasi Siap Jadi Penampung Produk Lokal

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. (kangtop)