Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Rupiah Dijaga 24 Jam di Tengah Tekanan Global

Kombis9 Dilihat

KONCOdewe.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tetap dipantau selama 24 jam di pasar global, meskipun aktivitas pasar domestik sedang libur.

Langkah ini diambil menyusul tekanan terhadap rupiah yang sempat melemah hingga menyentuh level sekitar Rp17.800 per dolar AS.

Pada perdagangan offshore, rupiah tercatat sempat melemah melewati batas tersebut ketika pasar dalam negeri libur memperingati Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu (27/5) hingga Kamis (28/5).

Sementara pada penutupan perdagangan Jumat, kurs rupiah berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) berada di level Rp17.883 per dolar AS.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa bank sentral tetap hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

“Sebagaimana disampaikan Gubernur Bank Indonesia sebelumnya, BI berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas rupiah, around the world, around the clock,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, upaya stabilisasi dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk intervensi di pasar valuta asing offshore melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), serta di pasar domestik melalui spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.

Menurut Ramdan, tekanan terhadap rupiah saat ini dipengaruhi oleh ketidakpastian global yang masih berlangsung, terutama terkait dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Selain itu, kebutuhan valuta asing yang meningkat secara musiman.

Seperti pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen, turut memberikan tekanan tambahan di tengah terbatasnya arus masuk dolar AS.

BACA:  Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS, Ini Faktor yang Menekan Pergerakannya

BI juga terus memperkuat kebijakan moneter dengan menjaga struktur suku bunga instrumen moneter agar tetap menarik bagi investor dan mendukung arus modal asing ke dalam negeri.

Dari sisi pengaturan permintaan valas, BI menetapkan batas transaksi pembelian valuta asing tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per bulan per pelaku, yang akan mulai diberlakukan pada Juni 2026.

“BI terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar oleh bank dan korporasi,” tambah Ramdan.

Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan pasar global dan domestik.

Serta siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten guna menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (kangtop)