Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Terus Berjalan dan Tak Akan Mangkrak

Kabar14 Dilihat

KONCOdewe.com – Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan dan tidak akan terbengkalai.

Proses pembangunan disebut terus berlanjut melalui tiga sumber pendanaan utama, yakni APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi dari pihak swasta.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menjelaskan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar untuk memindahkan pusat pemerintahan.

Tetapi juga dirancang menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang terkoneksi dengan sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Ia menyebut keberadaan IKN akan memberikan dampak besar terhadap pengembangan kawasan sekitar meskipun status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta.

Menurut Troy, pembangunan di IKN hingga kini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mengalami penghentian maupun stagnasi.

“Seluruh proses masih berjalan. Tidak ada istilah berhenti ataupun mangkrak dalam pembangunan IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (22/5/2026), dikutip dari rctiplus.com.

Saat ini, pembangunan tidak hanya difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan.

Kawasan tersebut mencakup pusat pemerintahan, sektor bisnis dan ekonomi, layanan kesehatan, energi baru terbarukan, area hiburan, pusat pendidikan dan riset, hingga pengembangan industri pangan.

Pengembangan tersebut juga membuka peluang kerja sama dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, serta Samarinda.

Troy turut memaparkan sejumlah progres pembangunan yang telah berlangsung di kawasan IKN.

Beberapa di antaranya meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

BACA:  Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut Kepulangan Puluhan Ribu Jamaah Haji Mulai 1 Juni 2026

Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga berkomitmen memperkuat sektor sosial dan budaya, mendukung perkembangan UMKM.

Menjaga pengelolaan lingkungan, serta meningkatkan layanan penunjang bagi masyarakat sekitar.

Terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menilai keputusan tersebut tidak membatalkan status IKN sebagai calon ibu kota negara.

Ia menegaskan, putusan itu justru memperkuat landasan hukum proses perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju IKN.

Sesuai aturan yang berlaku, penetapan resmi perpindahan ibu kota nantinya dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia. (kangtop)