KONCOdewe.com – Pergerakan harga kebutuhan pokok kembali menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami perubahan harga pada Rabu (26/8/2026) pagi.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah minyak goreng. Harga minyak goreng curah tercatat Rp21.500 per liter.
Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada di angka Rp24.350 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II mencapai Rp23.200 per liter.
Perbedaan harga tersebut menunjukkan bahwa jenis dan kemasan minyak goreng turut memengaruhi harga yang harus dibayar masyarakat.
Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok yang cukup banyak digunakan dalam aktivitas rumah tangga maupun usaha kuliner.
Harga Cabai dan Bumbu Dapur
Selain minyak goreng, sejumlah komoditas pangan lainnya juga tercatat dalam pemantauan harga nasional.
Cabai rawit merah berada di level Rp64.100 per kilogram, sementara telur ayam ras tercatat Rp28.800 per kilogram.
Untuk kebutuhan bumbu dapur, harga bawang merah mencapai Rp37.500 per kilogram.
Adapun bawang putih berada pada harga rata-rata Rp39.850 per kilogram.
Harga cabai jenis lainnya juga bervariasi.
Cabai merah besar tercatat Rp44.150 per kilogram, cabai merah keriting Rp46.150 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau mencapai Rp50.400 per kilogram.
Harga Beras Masih Beragam
Komoditas beras juga menunjukkan perbedaan harga berdasarkan kualitas.
Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.750 per kilogram, sedangkan kualitas bawah II berada di angka Rp14.600 per kilogram.
Sementara untuk beras medium, harga medium I mencapai Rp16.300 per kilogram dan medium II sebesar Rp15.900 per kilogram.
Adapun beras kualitas super I berada di level Rp17.400 per kilogram, sedangkan super II tercatat Rp16.850 per kilogram.
Harga Daging dan Gula
Pada kelompok komoditas daging, harga daging ayam ras segar tercatat Rp45.350 per kilogram.
Sementara daging sapi kualitas I mencapai Rp152.650 per kilogram, sedangkan kualitas II berada di angka Rp145.100 per kilogram.
Untuk gula pasir, harga kualitas premium tercatat Rp20.550 per kilogram. Sementara gula pasir lokal berada pada level Rp15.850 per kilogram.
Data PIHPS tersebut menggambarkan rata-rata harga berbagai kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran secara nasional pada Rabu (26/8/2026).
Khusus minyak goreng, harga antara jenis curah dan kemasan bermerek masih menunjukkan perbedaan yang cukup terlihat.
Meski demikian, harga pangan di setiap daerah dapat berbeda.
Kondisi pasokan, tingkat permintaan, biaya distribusi, serta situasi pasar setempat menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi harga di tingkat konsumen. (kangtop)






