Emas Antam Tetap Jadi Favorit Investasi, Harga Hari Ini Masih Rp2,799 Juta per Gram

Kombis3 Dilihat

KONCOdewe.com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam pada awal Juni 2026 masih menunjukkan tren stabil.

Berdasarkan pembaruan yang ditampilkan di situs resmi Logam Mulia pada Senin (1/6/2026) pukul 09.07 WIB, harga emas Antam belum mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp2.799.000 per gram.

Nilai tersebut sama seperti harga yang berlaku pada perdagangan terakhir akhir Mei lalu.

Stabilitas juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback yang masih bertahan di level Rp2.609.000 per gram.

Meski belum ada perubahan harga, investor tetap disarankan memantau perkembangan pasar karena harga logam mulia dapat bergerak sewaktu-waktu mengikuti dinamika ekonomi global, nilai tukar rupiah, hingga pergerakan harga emas dunia.

Harga Buyback Belum Mengalami Perubahan

Bagi pemilik emas Antam yang berencana menjual kembali koleksinya, PT Antam Tbk saat ini menetapkan harga buyback sebesar Rp2.609.000 per gram.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Besaran pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Rincian Harga Emas Antam per 1 Juni 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500
  • 1 gram: Rp2.799.000
  • 2 gram: Rp5.538.000
  • 3 gram: Rp8.282.000
  • 5 gram: Rp13.770.000
  • 10 gram: Rp27.485.000
  • 25 gram: Rp68.587.000
  • 50 gram: Rp137.095.000
  • 100 gram: Rp274.112.000
  • 250 gram: Rp685.015.000
  • 500 gram: Rp1.369.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.739.600.000

Pembeli Emas Juga Wajib Memperhatikan Pajak

BACA:  Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,799 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Selain transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif dua kali lipat, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai bagian dari administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah.

Tetap Menjadi Instrumen Investasi Favorit

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi berbagai instrumen keuangan, emas masih menjadi pilihan investasi yang diminati banyak masyarakat.

Logam mulia dinilai memiliki kemampuan menjaga nilai aset dalam jangka panjang serta berfungsi sebagai lindung nilai terhadap inflasi.

Stabilnya harga emas pada awal Juni ini membuat sebagian investor memilih menunggu arah pasar berikutnya sebelum menambah atau melepas kepemilikan emas mereka.

Meski demikian, emas tetap dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. (kangtop)