KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di situs resmi Logam Mulia pada Jumat pukul 09.12 WIB terpantau mengalami penguatan.
Kenaikan harga tercatat sebesar Rp20.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.709.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.689.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau pembelian kembali emas juga ikut naik dan kini berada di posisi Rp2.450.000 per gram.
Perubahan harga emas Antam ini bersifat fluktuatif dan dapat bergerak sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.
Dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data terbaru Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.404.500
- 1 gram: Rp2.709.000
- 2 gram: Rp5.358.000
- 3 gram: Rp8.012.000
- 5 gram: Rp13.320.000
- 10 gram: Rp26.585.000
- 25 gram: Rp66.337.000
- 50 gram: Rp132.595.000
- 100 gram: Rp265.112.000
- 250 gram: Rp662.515.000
- 500 gram: Rp1.324.820.000
- 1.000 gram: Rp2.649.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK yang sama, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi yang berlaku. (kangtop)











