KONCOdewe.com – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) angkat bicara terkait beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan adanya pembatasan hingga larangan bagi sejumlah merek kendaraan untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Perusahaan dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks karena tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah maupun regulator resmi.
Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan maupun instruksi yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin tertentu.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ungkap Roberth dalam pernyataan resminya.
Penyaluran Pertalite Tetap Berjalan Normal
Roberth menambahkan bahwa distribusi BBM subsidi Pertalite di seluruh SPBU masih berlangsung normal seperti biasa tanpa adanya perubahan mekanisme penyaluran.
Ia juga menegaskan bahwa program subsidi tepat yang saat ini diterapkan tidak pernah dikaitkan dengan daftar kendaraan tertentu seperti yang ramai beredar di media sosial.
Fokus utama kebijakan tersebut, menurutnya, adalah memastikan subsidi tepat sasaran, bukan membatasi berdasarkan jenis atau merek kendaraan.
Imbauan untuk Masyarakat
Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” kata Roberth.
Latar Belakang Informasi yang Sempat Viral
Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan gambar yang mengklaim adanya daftar kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh lagi membeli Pertalite mulai Juni 2026.
Dalam narasi yang beredar, pembatasan tersebut dikaitkan dengan merek kendaraan serta kapasitas mesin, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Namun, Pertamina menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari sumber resmi dan tidak sesuai dengan kebijakan yang saat ini berlaku.
Ketentuan Pembatasan BBM Subsidi Saat Ini
Sebagai penegasan, pemerintah saat ini memang menerapkan kebijakan pembatasan BBM subsidi, namun bukan berdasarkan merek kendaraan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, dengan fokus pada pembatasan volume pembelian harian.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat dapat membeli hingga 80 liter per hari.
Untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal mencapai 200 liter per hari, sedangkan kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.
Aturan serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), di mana kendaraan pribadi maupun angkutan umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, termasuk kendaraan layanan publik dengan ketentuan yang sama.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
Pemerintah dan Pertamina menegaskan kembali bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang melarang pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu. (kangtop)












