KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Unsoed, Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka

Kabar54 Dilihat

KONCOdewe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikantongi telah memenuhi ketentuan.

Proses tersebut juga mengacu pada aturan dalam Pasal 90 KUHAP yang baru.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang diketahui merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Keenam orang tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Enam Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenamnya.

Masa penahanan tahap awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Seluruh tersangka untuk sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya, dikutip dari Antara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8).

Operasi itu menyasar sejumlah pihak yang berada di lingkungan Rektorat Unsoed.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang di dua lokasi.

BACA:  Ekonomi Desa Digenjot! 1.061 Koperasi Siap Jadi Penampung Produk Lokal

Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangkaian OTT tersebut.

Uang Ratusan Juta Diamankan

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Dari tiga pejabat tersebut, Akhmad Sodiq dan Norman kemudian masuk dalam daftar tersangka.

Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman enam tersangka yang disampaikan KPK.

KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi atau penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. (kangtop)