KONCOdewe.com – Harga emas Antam pada Minggu (23/8/2026) belum menunjukkan perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Harga emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.740.000 per gram.
Mengacu pada informasi di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut sama dengan posisi pada Sabtu (22/8/2026).
Angka itu merupakan harga dasar emas Antam sebelum memperhitungkan pajak.
Setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga emas Antam ukuran 1 gram menjadi Rp2.746.850.
Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga masih bertahan.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat Rp2.600.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam
Buyback merupakan harga yang menjadi acuan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga pembelian emas baru dengan harga ketika emas tersebut dijual kembali.
Besarnya nilai yang diterima pemilik emas juga dapat dipengaruhi oleh ketentuan pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam 23 Agustus 2026
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran 1 kilogram.
Berikut harga dasar emas Antam berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.420.000
- 1 gram: Rp2.740.000
- 2 gram: Rp5.420.000
- 3 gram: Rp8.105.000
- 5 gram: Rp13.475.000
- 10 gram: Rp26.895.000
- 25 gram: Rp67.112.000
- 50 gram: Rp134.145.000
- 100 gram: Rp268.212.000
- 250 gram: Rp670.265.000
- 500 gram: Rp1.340.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.680.600.000
Harga Emas Setelah PPh 0,25 Persen
Jika memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen, berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.423.550
- 1 gram: Rp2.746.850
- 2 gram: Rp5.433.550
- 3 gram: Rp8.125.263
- 5 gram: Rp13.508.688
- 10 gram: Rp26.962.238
- 25 gram: Rp67.279.780
- 50 gram: Rp134.480.363
- 100 gram: Rp268.882.530
- 250 gram: Rp671.940.663
- 500 gram: Rp1.343.670.800
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.687.301.500
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Dalam transaksi pembelian, bukti potong PPh Pasal 22 diberikan sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP.
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen.
Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Dengan harga 1 gram yang masih bertahan di Rp2.740.000, pergerakan emas Antam pada akhir pekan ini relatif stabil.
Informasi harga pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. (kangtop)







