KONCOdewe.com – Arah kebijakan pemerintah terkait penghasilan aparatur negara pada 2027 mulai terlihat melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Dokumen yang mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RAPBN 2027.
Termasuk kebijakan belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Belanja Pegawai 2027 Lebih Fokus Menjaga Daya Beli
Dalam dokumen tersebut, pemerintah belum mencantumkan kebijakan khusus mengenai kenaikan gaji pokok ASN secara nasional.
Arah kebijakan belanja pegawai lebih ditekankan pada menjaga kesejahteraan dan daya beli aparatur, sekaligus mempertahankan kesehatan fiskal negara.
KEM-PPKF 2027 memproyeksikan sejumlah indikator ekonomi, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen.
Pendapatan negara pada kisaran 12,01-12,4 persen terhadap PDB, defisit APBN 1,8-2,4 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sekitar 4,30-4,87 persen.
Dalam pengelolaan belanja pegawai, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Kedua, mempertahankan daya beli ASN, TNI, Polri, serta pensiunan agar tetap terlindungi dari tekanan inflasi melalui pemberian tunjangan yang sesuai.
Ketiga, menjaga keberlanjutan fiskal dengan mengendalikan belanja pegawai sesuai kemampuan penerimaan negara.
Ke depan, peningkatan penghasilan aparatur juga diarahkan lebih berkaitan dengan kinerja individu serta efisiensi masing-masing instansi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah.
Kenaikan Gaji ASN Tidak Setiap Tahun
Jika melihat perjalanan kebijakan penggajian dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN memang tidak dilakukan setiap tahun.
Kenaikan gaji pokok tercatat terjadi pada 2015 sebesar 5 persen, kemudian 2019 sebesar 5 persen.
Penyesuaian berikutnya baru dilakukan pada 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 8 persen.
Sementara untuk 2027, pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pokok ASN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN masih berada pada tahap awal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Purbaya menegaskan, belum terdapat pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun mendatang.
Dengan demikian, masyarakat maupun aparatur negara masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kepastian Akan Disampaikan dalam RAPBN 2027
Kebijakan final mengenai ada atau tidaknya perubahan gaji ASN pada 2027 nantinya akan berkaitan dengan keputusan pemerintah dalam penyusunan RAPBN.
Pembacaan Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2027 menjadi salah satu momentum penting untuk melihat arah kebijakan pemerintah terhadap belanja pegawai.
Untuk saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan gaji PNS rata-rata 8 persen yang berlaku sejak 2024.
Artinya, sebelum muncul aturan baru, besaran gaji pokok PNS tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Rincian Gaji Pokok PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Gaji PPPK Masih Mengacu Perpres 11/2024
Sementara itu, ketentuan penghasilan PPPK pada 2026 masih berpedoman pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Penghasilan PPPK terdiri atas gaji pokok berdasarkan 17 golongan serta berbagai tunjangan.
Komponen tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain sesuai peraturan.
Ketentuan tersebut juga menjadi dasar dalam memperkirakan penghasilan guru dan wali asrama pada program Sekolah Rakyat 2026.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Untuk Golongan I, misalnya, gaji pokok berada mulai Rp1.938.500 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga Rp2.900.900 untuk masa kerja 26-27 tahun.
Pada Golongan II, gaji berkisar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. Golongan III berada pada rentang Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Sementara Golongan IV memiliki gaji pokok mulai Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 berdasarkan rincian masa kerja yang tercantum dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, hingga ada regulasi baru, belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pokok ASN pada 2027.
Para PNS dan PPPK masih akan mengacu pada aturan penggajian yang berlaku sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan belanja pegawai tahun anggaran 2027. (kangtop)












