Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Masuk Tahap Akhir, Ini Jadwal dan Rincian Gajinya

Kabar56 Dilihat

KONCOdewe.com – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2026 kini telah memasuki rangkaian akhir seleksi kompetensi.

Penyesuaian tahapan seleksi dilakukan setelah jumlah pelamar untuk posisi guru maupun tenaga kependidikan terbilang sangat tinggi.

Mengacu pada Pengumuman Kemensos Nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026, terdapat 13.279 peserta yang bersaing untuk mengisi 3.053 formasi Jabatan Fungsional Guru.

Sementara untuk formasi Tenaga Kependidikan, termasuk wali asrama, jumlah pendaftarnya jauh lebih besar. Tercatat 148.252 pelamar memperebutkan 5.127 formasi yang tersedia.

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Penyesuaian agenda dilakukan terutama untuk memberikan waktu yang optimal dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT/SKTT).

Berikut rangkaian jadwal seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026:

  • Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN: mulai 17 Juli 2026.
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar: 4–5 Agustus 2026.
  • Pengumuman jadwal dan teknis SKT: mulai 9 Agustus 2026.
  • Pelaksanaan SKT/SKTT: 10–19 Agustus 2026.
  • Pengumuman pra-sanggah hasil integrasi akhir: 27 Agustus 2026.
  • Masa sanggah: 28 Agustus 2026.
  • Pengumuman pasca-sanggah: 2 September 2026.
  • Pengisian DRH NIP PPPK: 3–17 September 2026.

Dengan demikian, peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi masih perlu memperhatikan pengumuman resmi dari Kemensos agar tidak melewatkan tahapan berikutnya.

Berapa Gaji PPPK Sekolah Rakyat?

Besaran penghasilan PPPK Sekolah Rakyat mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok PPPK berada pada rentang sekitar Rp1.938.500 hingga Rp6.209.800 per bulan, tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk tenaga guru, besaran gaji juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan golongan jabatan.

Guru dengan kualifikasi S1/D4 atau Golongan IX memiliki gaji pokok sekitar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Sedangkan guru dengan kualifikasi S2 atau Golongan X mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

Sementara untuk tenaga kependidikan dan wali asrama pada Golongan I hingga V, gaji pokok berada mulai Rp1.938.500 untuk Golongan I dengan MKG 0 tahun hingga Rp4.189.900 untuk Golongan V dengan MKG 33 tahun.

BACA:  Gempa M 8,1 Guncang Mindanao, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Indonesia

Di luar gaji pokok, PPPK juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan.

Komponen tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional atau struktural, serta tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan Kabar Kenaikan Gaji ASN 2027?

Di tengah proses seleksi PPPK, isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027 juga menjadi perhatian.

Namun, hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang menetapkan adanya kenaikan gaji ASN pada tahun depan.

Pemerintah juga meminta masyarakat dan para pegawai tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada aturan resmi.

Dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto tidak menyampaikan kebijakan khusus mengenai penyesuaian pendapatan ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pembahasan formal mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027 belum dilakukan.

“Mengenai gaji ASN, jujur saja belum ada pembicaraan formal. Semuanya masih dalam tahap diskusi awal dan belum dibahas secara mendalam oleh tim teknis kami,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pemerintah saat ini disebut lebih memprioritaskan upaya menjaga kondisi fiskal dan meningkatkan efisiensi belanja negara.

Gaji PPPK Tetap Mengacu Aturan yang Berlaku

Kebijakan penggajian PPPK pada 2026 masih menggunakan dasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK terbagi ke dalam 17 jenjang golongan. Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang dapat diterima sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Komponen tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Ketentuan tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi tenaga pendidik dan wali asrama yang nantinya bekerja dalam program Sekolah Rakyat.

BACA:  Harga Pertamax Green 95 Naik Lagi, Kini Tembus Rp19.150 per Liter, Begini Penjelasan Pertamina

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan. Berikut gambaran gaji pokok PPPK untuk Golongan I hingga V:

Golongan I

  • 0–1 tahun: Rp1.938.500
  • 2–3 tahun: Rp1.999.500
  • 4–5 tahun: Rp2.062.500
  • 6–7 tahun: Rp2.127.500
  • 8–9 tahun: Rp2.194.500
  • 10–11 tahun: Rp2.263.600
  • 12–13 tahun: Rp2.334.900
  • 14–15 tahun: Rp2.408.400
  • 16–17 tahun: Rp2.484.300
  • 18–19 tahun: Rp2.562.500
  • 20–21 tahun: Rp2.643.200
  • 22–23 tahun: Rp2.726.500
  • 24–25 tahun: Rp2.812.400
  • 26–27 tahun: Rp2.900.900

Golongan II

  • 3–4 tahun: Rp2.116.900
  • 5–6 tahun: Rp2.183.600
  • 7–8 tahun: Rp2.252.400
  • 9–10 tahun: Rp2.323.300
  • 11–12 tahun: Rp2.396.500
  • 13–14 tahun: Rp2.472.000
  • 15–16 tahun: Rp2.549.800
  • 17–18 tahun: Rp2.630.100
  • 19–20 tahun: Rp2.713.000
  • 21–22 tahun: Rp2.798.400
  • 23–24 tahun: Rp2.886.600
  • 25–26 tahun: Rp2.977.500
  • 27 tahun: Rp3.071.200

Golongan III

  • 3–4 tahun: Rp2.206.500
  • 5–6 tahun: Rp2.276.000
  • 7–8 tahun: Rp2.347.700
  • 9–10 tahun: Rp2.421.600
  • 11–12 tahun: Rp2.497.900
  • 13–14 tahun: Rp2.576.500
  • 15–16 tahun: Rp2.657.700
  • 17–18 tahun: Rp2.741.400
  • 19–20 tahun: Rp2.827.700
  • 21–22 tahun: Rp2.916.800
  • 23–24 tahun: Rp3.008.700
  • 25–26 tahun: Rp3.103.400
  • 27 tahun: Rp3.201.200

Golongan IV

  • 3–4 tahun: Rp2.299.800
  • 5–6 tahun: Rp2.372.300
  • 7–8 tahun: Rp2.447.000
  • 9–10 tahun: Rp2.524.000
  • 11–12 tahun: Rp2.603.500
  • 13–14 tahun: Rp2.685.500
  • 15–16 tahun: Rp2.770.100
  • 17–18 tahun: Rp2.857.400
  • 19–20 tahun: Rp2.947.400
  • 21–22 tahun: Rp3.040.200
  • 23–24 tahun: Rp3.135.900
  • 25–26 tahun: Rp3.234.700
  • 27 tahun: Rp3.336.600

Golongan V

  • 0 tahun: Rp2.511.500
  • 1–2 tahun: Rp2.551.100
  • 3–4 tahun: Rp2.631.400
  • 5–6 tahun: Rp2.714.300
  • 7–8 tahun: Rp2.799.800
  • 9–10 tahun: Rp2.888.000
  • 11–12 tahun: Rp2.978.900
  • 13–14 tahun: Rp3.072.800
  • 15–16 tahun: Rp3.169.500
  • 17–18 tahun: Rp3.269.400
  • 19–20 tahun: Rp3.372.300
  • 21–22 tahun: Rp3.478.500
  • 23–24 tahun: Rp3.588.100
  • 25–26 tahun: Rp3.701.100
  • 27–28 tahun: Rp3.817.700
  • 29–30 tahun: Rp3.937.900
  • 31–32 tahun: Rp4.061.900
  • 33 tahun: Rp4.189.900

Dengan jadwal seleksi yang terus berjalan, peserta PPPK Sekolah Rakyat 2026 perlu mencermati setiap pengumuman resmi.

Informasi mengenai hasil seleksi, masa sanggah, hingga pengisian DRH menjadi tahapan penting sebelum peserta yang dinyatakan lolos memasuki proses penetapan sebagai PPPK. (kangtop)