Harga Emas Antam 17 Agustus 2026 Naik Tipis, Simak Daftar Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Kombis64 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Senin (17/8/2026).

Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan meski hanya dalam jumlah terbatas.

Pada pukul 10.00 WIB, emas Antam ukuran 1 gram berada di harga Rp2.677.000, meningkat Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat Rp2.675.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.530.000 per gram.

Perubahan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi emas, baik untuk membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang telah dimiliki.

Meski demikian, harga emas Antam tidak bersifat tetap. Nilainya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pembaruan harga yang ditampilkan melalui laman resmi Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Perbedaan ukuran tersebut tentu membuat nilai pembelian setiap produk juga berbeda.

Berikut daftar harga dasar emas Antam yang berlaku pada Senin (17/8/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.388.500
  • 1 gram: Rp2.677.000
  • 2 gram: Rp5.294.000
  • 3 gram: Rp7.916.000
  • 5 gram: Rp13.160.000
  • 10 gram: Rp26.265.000
  • 25 gram: Rp65.537.000
  • 50 gram: Rp130.995.000
  • 100 gram: Rp261.912.000
  • 250 gram: Rp654.515.000
  • 500 gram: Rp1.308.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Dari daftar tersebut, ukuran 0,5 gram menjadi pilihan dengan harga paling rendah, yakni Rp1.388.500.

Sementara emas batangan dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram memiliki harga dasar mencapai Rp2.617.600.000.

Jangan Lupa, Ada Pajak dalam Transaksi Emas

Selain melihat harga emas, calon pembeli maupun penjual juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas Antam.

BACA:  Bawang Merah 19 September Turun 1,19 Persen, Harga Terbarunya Kini Rp37.250 per Kilogram

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi ketika proses pembelian kembali dilakukan.

Sementara pada transaksi pembelian emas Antam, terdapat PPh sebesar 0,25 persen yang dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana tercantum dalam laman resmi.

Artinya, nominal yang tercantum dalam daftar harga perlu dipahami bersama dengan ketentuan pajak agar masyarakat dapat menghitung kebutuhan dana maupun hasil penjualan dengan lebih cermat.

Kenaikan sebesar Rp2.000 pada harga emas Antam hari ini memang tergolong tipis.

Namun, bagi masyarakat yang rutin memantau emas sebagai instrumen investasi, perubahan kecil sekalipun tetap menjadi informasi yang menarik untuk diperhatikan.

Karena harga dapat berubah sewaktu-waktu, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback sebaiknya mengecek kembali harga terbaru sebelum bertransaksi. (kangtop)