KONCOdewe.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu diturunkan dari angka saat ini, yakni 4 persen, menjadi 2 hingga 3 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan lebih mencerminkan prinsip demokrasi yang terbuka, transparan, dan memberikan ruang representasi yang lebih luas bagi partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono usai melantik pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) serta DPC PPP kabupaten dan kota se-NTB untuk masa bakti 2026–2031 di Mataram, Sabtu.
Usulan itu sekaligus menjadi tanggapan terhadap munculnya wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 7 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Nilai 2 hingga 3 Persen Dianggap Paling Ideal
Menurut Mardiono, dikutip Antara, ambang batas parlemen sebesar 2 atau 3 persen merupakan angka yang paling realistis dan tetap menjaga keseimbangan sistem demokrasi.
Ia menilai penerapan ambang batas nol persen bukan pilihan yang tepat karena berpotensi memunculkan terlalu banyak partai politik baru.
Kondisi tersebut dikhawatirkan justru akan membuat sistem kepartaian semakin rumit dan menyulitkan proses demokrasi.
Meski demikian, ia meyakini masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menentukan partai yang layak memperoleh dukungan melalui pemilu.
PPP Siap Hadapi Berapa Pun Ambang Batas
Mardiono menegaskan PPP akan tetap siap mengikuti ketentuan apa pun yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pemilu.
Menurutnya, sebagai salah satu partai politik tertua di Indonesia, PPP telah memiliki pengalaman panjang menghadapi berbagai perubahan sistem pemilu.
Mulai dari sistem proporsional terbuka, sistem tertutup, hingga penerapan maupun penghapusan ambang batas parlemen.
Pengalaman mengikuti pemilu sejak 1973 dinilai menjadi modal bagi PPP untuk tetap beradaptasi terhadap setiap perubahan regulasi yang berlaku.
Demokrasi Harus Memberikan Kesempatan yang Adil
Lebih lanjut, Mardiono menilai pembahasan parliamentary threshold tidak hanya mempertimbangkan efektivitas sistem politik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan demokrasi.
Menurutnya, demokrasi harus mampu memberikan kesempatan kepada seluruh kelompok masyarakat untuk memperoleh representasi politik, sehingga ruang demokrasi tidak hanya didominasi oleh partai-partai besar.
Ia menegaskan tujuan utama sistem demokrasi adalah memberikan hak politik yang setara kepada seluruh warga negara melalui mekanisme pemilu yang sehat dan inklusif.
Muncul Beragam Usulan Ambang Batas
Wacana mengenai besaran parliamentary threshold memang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sejauh ini, sejumlah partai politik mengajukan usulan yang berbeda.
Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen, sedangkan Partai Golkar mengusulkan angka 5 persen.
Sementara itu, PPP memilih mengusulkan ambang batas yang lebih rendah, yakni 2 hingga 3 persen.
Dengan harapan sistem demokrasi tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kesempatan partai politik memperoleh representasi di parlemen. (kangtop)








