Putusan MK Dinilai Perkuat Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara

Kabar17 Dilihat

KONCOdewe.com – Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berlangsung dan tidak mengalami penghentian.

Ia memastikan proyek pembangunan ibu kota baru tersebut tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Troy, pembangunan IKN didukung melalui tiga jalur pembiayaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi dari sektor swasta.

Ia menjelaskan, Nusantara tidak hanya dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang terhubung dengan berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Karena itu, walaupun status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta, pembangunan IKN tetap diyakini mampu menciptakan pusat ekonomi baru di wilayah tersebut.

“Seluruh proses masih berjalan. Tidak ada istilah berhenti, stagnan, ataupun mangkrak,” kata Troy dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026), dikutip rctiplus.com.

Saat ini pembangunan tidak hanya difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan.

Kawasan tersebut meliputi pusat pemerintahan, pusat bisnis dan ekonomi, layanan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan dan riset, hingga pengembangan industri pangan.

Pengembangan kawasan itu juga membuka peluang sinergi dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, serta wilayah lain di sekitarnya.

Troy juga memaparkan sejumlah progres pembangunan yang telah berlangsung di Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, tempat ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

Selain itu, ia turut menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA:  Putusan MK Soal IKN: Jakarta Masih Pusat Pemerintahan RI

Menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan status Nusantara sebagai calon ibu kota negara.

Ia menyebut keputusan MK justru memperjelas landasan hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Nusantara.

Sesuai aturan yang berlaku, perpindahan resmi ibu kota nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Otorita IKN menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Troy juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan memiliki daya saing global. (kangtop)