KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menguat pada perdagangan Jumat (3/7/2026) pagi.
Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia yang dipantau sekitar pukul 08.41 WIB, harga logam mulia naik Rp11.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam yang sebelumnya dipatok Rp2.640.000 per gram kini menjadi Rp2.651.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.400.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun kondisi perdagangan domestik.
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas disarankan untuk selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen. Potongan tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp1.375.500
- Emas 1 gram: Rp2.651.000
- Emas 2 gram: Rp5.242.000
- Emas 3 gram: Rp7.838.000
- Emas 5 gram: Rp13.030.000
- Emas 10 gram: Rp26.005.000
- Emas 25 gram: Rp64.887.000
- Emas 50 gram: Rp129.695.000
- Emas 100 gram: Rp259.312.000
- Emas 250 gram: Rp648.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.295.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. (kangtop)












