Cek Harga Emas Antam Terbaru, Turun Signifikan Jadi Rp2,754 Juta per Gram, Berikut Rincian Lengkapnya

Kombis11 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Kamis pagi terpantau mengalami pelemahan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.43 WIB, harga emas turun Rp31.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, emas Antam diperdagangkan di angka Rp2.754.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.785.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam yang kini berada di level Rp2.557.000 per gram.

Fluktuasi harga emas sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu karena dipengaruhi kondisi pasar global, nilai tukar mata uang, hingga perkembangan ekonomi internasional.

Aturan Pajak untuk Penjualan Emas

Dalam transaksi emas batangan, pemerintah telah menetapkan aturan perpajakan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Kebijakan ini berlaku untuk penjualan emas dengan berbagai ukuran mulai dari 1 gram sampai 1 kilogram.

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut otomatis dipotong dari total dana buyback yang diterima.

Harga Emas Antam Terbaru

  • 0,5 gram: Rp1.427.000
  • 1 gram: Rp2.754.000
  • 2 gram: Rp5.448.000
  • 3 gram: Rp8.147.000
  • 5 gram: Rp13.545.000
  • 10 gram: Rp27.035.000
  • 25 gram: Rp67.462.000
  • 50 gram: Rp134.845.000
  • 100 gram: Rp269.612.000
  • 250 gram: Rp673.765.000
  • 500 gram: Rp1.347.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.694.600.000

Pajak Saat Membeli Emas

Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 22.

Tarif yang diterapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA:  Pertamax Naik Lagi, Publik Heboh! Ini Rincian Harga Terbaru dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dokumen bukti pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku. (kangtop)