KONCOdewe.com – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Kamis pagi terpantau mengalami pelemahan.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.43 WIB, harga emas turun Rp31.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kini, emas Antam diperdagangkan di angka Rp2.754.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.785.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam yang kini berada di level Rp2.557.000 per gram.
Fluktuasi harga emas sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu karena dipengaruhi kondisi pasar global, nilai tukar mata uang, hingga perkembangan ekonomi internasional.
Aturan Pajak untuk Penjualan Emas
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah telah menetapkan aturan perpajakan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Kebijakan ini berlaku untuk penjualan emas dengan berbagai ukuran mulai dari 1 gram sampai 1 kilogram.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut otomatis dipotong dari total dana buyback yang diterima.
Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.427.000
- 1 gram: Rp2.754.000
- 2 gram: Rp5.448.000
- 3 gram: Rp8.147.000
- 5 gram: Rp13.545.000
- 10 gram: Rp27.035.000
- 25 gram: Rp67.462.000
- 50 gram: Rp134.845.000
- 100 gram: Rp269.612.000
- 250 gram: Rp673.765.000
- 500 gram: Rp1.347.320.000
- 1.000 gram: Rp2.694.600.000
Pajak Saat Membeli Emas
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 22.
Tarif yang diterapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dokumen bukti pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku. (kangtop)












